Tarik Dukungan, Parpol Bisa Terkena Sanksi Ini
Pilgub NTT 2018Tarik Dukungan, Parpol Bisa Terkena Sanksi Ini Rakhmatulloh Senin, 12 Februari 2018 - 17:59 WIBMarianus Sae (kedua dari kanan) dan Emi Nomleni (kanan) saat menerima r…
Pilgub NTT 2018
Tarik Dukungan, Parpol Bisa Terkena Sanksi IniRakhmatulloh

Menurut Hasyim, tarik dukungan parpol bisa bermakna ga nda, yakni tarik dukungan secara formil dan tarik dukungan secara politis. "Kalau politis kan berarti hanya pernyataan politik saja, tetapi bagi KPU yang namanya menarik dukungan itu harus ada dokumen resmi dari partai menyatakan menarik pencalonannya," ujar Hasyim di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Hasyim menegaskan, parpol tidak bisa menarik dukungan setelah orang yang dicalonkannya terjerat kasus hukum. Sesuai UU Pilkada, seluruh paslon yang memenuhi syarat sebagai peserta tidak bisa ditarik kembali apa pun alasannya.
Menurut Hasyim, partai yang menarik dukungan, katakanlah dalam hal ini PDI Perjuangan, berpotensi terkena sanksi 'berat' jika menarik dukungan terhadap calonnya.
"Kalau ditarik ada sanksinya. Partai tersebut di pilkada berikutnya, artinya pilkada lima tahun lagi itu tidak boleh mencalonkan lagi, itu ada sanksinya di undang-undang," katanya. (Baca juga: Marianus Sae Tak Hadiri Penetapan Paslon Pes erta Pilgub NTT). (zik) Follow Us : Follow @SINDOnewsSumber: Google News Parpol
Tidak ada komentar